Jumat, 11 Oktober 2013

Ejaan Yang Disempurnakan dan Tanda Baca

 Kemanakah Guru (Eks) TIK/KKPI Berlabuh?

Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun ajaran 2013/2014 pemerintah (Kemendikbud) punya ‘gawe besar’ yaitu menerapkan kurikulum baru yang bernama Kurikulum 2013 (K-2013). Setelah mengalami ‘gonjang-ganjing’, ditolak sebagian praktisi dan pengamat pendidikan serta DPR, akhirnya K-2013 diterapkan secara ‘kompromi’. Yaitu diterapkan secara bertahap dan terbatas. Mengingat ngototnya M Nuh pada awalnya, penerapan secara bertahap dan terbatas ini sulit menghindarkan kesan sebagai keputusan ‘kompromi’ atau keputusan menyelematkan muka.Implementasi penerapan K-2013 berdampak pada nasib beberapa guru mata pelajaran (mapel). Sebagaimana kita ketahui dalam struktur K-2013 terjadi penghapusan beberapa mapel, antara lain TIK di SMP, KKPI, IPA dan IPS di SMK. Serta pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. Hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dan kongkret bagi guru-guru yang terdampak dari implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas pernyataan-pernyataan di media.

Terlepas dari kontroversi dihapuskannya mapel TIK di jenjang SMP/SMA dan KKPI di jenjang SMK, berikut empat wacana yang mungkin akan diambil pemerintah untuk mengatur para guru eks TIK/KKPI ini.
Pertama, mengingat sebagian besar guru bersertifikat TIK/KKPI tidak berlatar belakang pendidikan komputer, maka eks guru TIK/KKPI akan dikembalikan sebagai guru yang sesuai dengan basic pendidikannya. Ini sejalan dengan isi PP 74 Tahun 2008 tentang guru bahwa Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ini dipertegas lagi dibagian lagi PP tersebut bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi akademiknya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dengan wacana ini guru sebenarnya akan merasa nyaman karena ‘posisi’ dirinya sudah klop dengan PP 74 tersebut, walaupun harus menempuh sertifikasi ulang, yang dapat ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Kependidikan Kewenangan Tambabahan (KKT). Kelemahan dari wacana ini adalah apabila sudah menempuh sertifikasi ulang dengan mapel baru, guru tersebut harus ‘bersaing’ dengan guru lama yang se-mapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar per minggu.

Kedua, guru eks TIK/KKPI akan dialihkan sebagai guru mapel lain. Kemungkinan adalah Prakarya di SMP atau Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK. Wacana ini mempunyai kelebihan, yaitu mapel tersebut belum mempunyai ‘guru definitif’ mengingat ini adalah mapel baru di struktur K-2013, dengan jumlah jam yang sama dengan jam TIK/KKPI di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Ini tidak mengubah komposisi jam dan guru, sehingga eks guru TIK/KKPI tidak akan ada pesaing dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar. Kendala dari wacana ini adalah, karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan mapel Prakarya, maka kembali terbentur dengan aturan PP 74 tahun 2008, sehingga jika konsisten guru TIK/KKPI harus menempuh sertifikasi Prakarya, dan bersekolah lagi mengambil jurusan Prakarya. Kalau tidak, filosofi Prakarya dan TIK jauh berbeda, sehingga sulit bisa profesional.

Ketiga, khusus eks guru TIK/KKPI yang berlatar belakang sesuai yaitu komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik Informatika (TI) /Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Kelebihannya wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga tidak perlu bersekolah lagi. Bidang tugas dan latar belakang pendidikan sudah klop dengan PP 74 Tahun 2008. Cuma kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ sangat sedikit dibanding jumlah eks guru TIK/KKPI, sehingga kemungkinan tidak semua eks guru TIK/KKPI bakal tertampung di SMK.

Keempat, pemerintah membentuk wadah Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah. Lembaga ini beranggotakan eks guru TIK/KKPI yang bertugas membantu guru dalam menyiapkan pembelajaran berbasis TI. Wacana ini pernah dilontarkan Dr. Haris Iskandar, direktur pembinaan SMA beberapa waktu lalu. Wacana ini sangat logis, mengingat dalam K-2013 sangat kental sebagai pembelajaran berbasis TI, sedangkan bukan rahasia lagi masih banyak guru yang belum mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran berbasis TI. Masih ingatkah kegaduhan guru-guru ketika akan menempuh Uji Kompetensi Online tahun 2012? Dalam struktur K-2013, ada satu peran yang belum terdistribusi, yaitu peran ‘mengupgrade’ guru dalam merancang dan melaksanakan pembalajaran berbasis TI. Nah, agaknya peran itu pas jika diisi oleh eks guru TIK. Dengan demikian semua guru yang selama ini berperan dalam KTSP, kembali mempunyai andil dalam menjalankan K-2013. Namun demikian, wacana ini juga bukan kelemahan. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang pembentukan Pusat Teknologi Pendidikan ini, bagaimana alih tugas guru mapel menjadi anggota lembaga ini, serta bagaimana status Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru TIK/KKPI yang sudah sertifikasi, yang selama ini sudah dinikmati para guru.
Nah, apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah selayaknya pemerintah harus melindungi kepentingan eks guru TIK/KKPI, tidak merugikan mereka, dan memberlakukan eks guru TIK/KKPI secara layak. Semoga!!

Sumber :  http://widiyanto.com/kemanakah-guru-eks-tikkkpi-berlabuh/

Penulisan Sesuai EYD dan Tanda Baca :
- gawe besar yang dimaksud adalah pekerjaan besar
-Serta pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. penggunaan kata "serta" hanya digunakan sebagai kata penghubung suatu kalimat.
-Kelebihannya wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga tidak perlu bersekolah lagi. penggunaan tanda baca koma setelah kata sertifikasi ulang tidak diperlukan karena sudah ada kata penghubung "dan".

Mohon maaf jika ada kekurangan
CMIIW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar