Penggunaan kata-kata yang terkesan baku didalam suatu wawancara belum tentu 100% tepat dan sesuai
berikut ini adalah kutipan dari wawancara Vicky Prasetyo atau Hendriyanto Prasetyo.
Sumber: youtube.com
Vicky Prasetyo: “Di usiaku saat ini, ya 29 my age ya. Tapi aku tetap masi merindukan apresiasi karena basically, aku seneng, seneng musik gitu, walaupun kontroversi hati aku lebih menyudutkan kepada konspirasi kemakmuran yang kita pilih ya. Engga, kita, kita belajar harmonisisasi dari hal yang terkecil sampai hal terbesar. Aku pikir kita ga boleh ego terhadap satu kepentingan dan mengkudeta apa yang kita menjadi keinginan ya. Dengan adanya hubungan ini bukan mempertakut, bukan mempersuram statusisasi kemakmuran keluarga dia tapi menjadi konfiden. Tapi kita harus bisa mensiasati kecerdasan itu untuk labil ekonomi kita tetap lebih baik, aku sangat bangga.
Zaskia : “Aku dibeliin rumah ya pap ya? Dibeliin rumah ya sayang ya. “
Vicky Prasetyo: “Nantilah kita komunikasi lagi tentang itu”.
Dari wawancara diatas dapat kita temukan penggunaan bahasa yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan EYD.
Kata – kata tersebut yang dicetak tebal, dapat diganti menjadi:
29 my age = My age is 29 (urutan yang benar dalam pengucapan)
kontroversi hati = gejolak dalam hati
konspirasi kemakmuran = berorientasi kemakmuran
harmonisisasi = saling mengerti
mengkudeta = memaksakan
mempertakut = merusak / meresahkan
statusisasi kemakmuran = tingkat kesejahteraan
labil ekonomi = keadaan ekonomi
Penggunaan kata-kata tersebut juga tidak sesuai digunakan untuk pembicaraan umum karena tidak semua masyarakat mengerti dari kata-kata yang dimaksud.
Terima kasih atas perhatiannya
CMIIW
Kamis, 17 Oktober 2013
Jumat, 11 Oktober 2013
Ejaan Yang Disempurnakan dan Tanda Baca
Kemanakah Guru (Eks) TIK/KKPI Berlabuh?
Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun
ajaran 2013/2014 pemerintah (Kemendikbud) punya ‘gawe besar’ yaitu
menerapkan kurikulum baru yang bernama Kurikulum 2013 (K-2013). Setelah
mengalami ‘gonjang-ganjing’, ditolak sebagian praktisi dan pengamat
pendidikan serta DPR, akhirnya K-2013 diterapkan secara ‘kompromi’.
Yaitu diterapkan secara bertahap dan terbatas. Mengingat ngototnya M Nuh
pada awalnya, penerapan secara bertahap dan terbatas ini sulit
menghindarkan kesan sebagai keputusan ‘kompromi’ atau keputusan
menyelematkan muka.Implementasi penerapan
K-2013 berdampak pada nasib beberapa guru mata pelajaran (mapel).
Sebagaimana kita ketahui dalam struktur K-2013 terjadi penghapusan
beberapa mapel, antara lain TIK di SMP, KKPI, IPA dan IPS di SMK. Serta
pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk
SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. Hingga saat ini belum
ada solusi yang jelas dan kongkret bagi guru-guru yang terdampak dari
implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa
implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas
pernyataan-pernyataan di media.
Terlepas dari kontroversi dihapuskannya
mapel TIK di jenjang SMP/SMA dan KKPI di jenjang SMK, berikut empat
wacana yang mungkin akan diambil pemerintah untuk mengatur para guru eks
TIK/KKPI ini.
Pertama, mengingat sebagian besar guru
bersertifikat TIK/KKPI tidak berlatar belakang pendidikan komputer, maka
eks guru TIK/KKPI akan dikembalikan sebagai guru yang sesuai dengan
basic pendidikannya. Ini sejalan dengan isi PP 74 Tahun 2008 tentang
guru bahwa Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ini dipertegas lagi
dibagian lagi PP tersebut bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah
memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata
pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau mengikuti
pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang
lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dengan wacana ini guru sebenarnya akan merasa nyaman karena ‘posisi’ dirinya sudah klop
dengan PP 74 tersebut, walaupun harus menempuh sertifikasi ulang, yang
dapat ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Kependidikan Kewenangan Tambabahan
(KKT). Kelemahan dari wacana ini adalah apabila sudah menempuh
sertifikasi ulang dengan mapel baru, guru tersebut harus ‘bersaing’
dengan guru lama yang se-mapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar
per minggu.
Kedua, guru eks TIK/KKPI akan dialihkan
sebagai guru mapel lain. Kemungkinan adalah Prakarya di SMP atau
Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK. Wacana ini mempunyai kelebihan,
yaitu mapel tersebut belum mempunyai ‘guru definitif’ mengingat ini
adalah mapel baru di struktur K-2013, dengan jumlah jam yang sama dengan
jam TIK/KKPI di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Ini tidak
mengubah komposisi jam dan guru, sehingga eks guru TIK/KKPI tidak akan
ada pesaing dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar. Kendala dari wacana
ini adalah, karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan
mapel Prakarya, maka kembali terbentur dengan aturan PP 74 tahun 2008,
sehingga jika konsisten guru TIK/KKPI harus menempuh sertifikasi
Prakarya, dan bersekolah lagi mengambil jurusan Prakarya. Kalau tidak,
filosofi Prakarya dan TIK jauh berbeda, sehingga sulit bisa profesional.
Ketiga, khusus eks guru TIK/KKPI yang
berlatar belakang sesuai yaitu komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan
Teknik Informatika (TI) /Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Kelebihannya
wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga
tidak perlu bersekolah lagi. Bidang tugas dan latar belakang pendidikan
sudah klop dengan PP 74 Tahun 2008. Cuma kelemahannya adalah
jumlah SMK TI/TKJ sangat sedikit dibanding jumlah eks guru TIK/KKPI,
sehingga kemungkinan tidak semua eks guru TIK/KKPI bakal tertampung di
SMK.
Keempat, pemerintah membentuk wadah
Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah. Lembaga ini beranggotakan eks
guru TIK/KKPI yang bertugas membantu guru dalam menyiapkan pembelajaran
berbasis TI. Wacana ini pernah dilontarkan Dr. Haris Iskandar, direktur
pembinaan SMA beberapa waktu lalu. Wacana ini sangat logis, mengingat
dalam K-2013 sangat kental sebagai pembelajaran berbasis TI, sedangkan
bukan rahasia lagi masih banyak guru yang belum mampu merancang dan
melaksanakan pembelajaran berbasis TI. Masih ingatkah kegaduhan
guru-guru ketika akan menempuh Uji Kompetensi Online tahun 2012? Dalam
struktur K-2013, ada satu peran yang belum terdistribusi, yaitu peran ‘mengupgrade’
guru dalam merancang dan melaksanakan pembalajaran berbasis TI. Nah,
agaknya peran itu pas jika diisi oleh eks guru TIK. Dengan demikian
semua guru yang selama ini berperan dalam KTSP, kembali mempunyai andil
dalam menjalankan K-2013. Namun demikian, wacana ini juga bukan
kelemahan. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang pembentukan
Pusat Teknologi Pendidikan ini, bagaimana alih tugas guru mapel menjadi
anggota lembaga ini, serta bagaimana status Tunjangan Profesi Pendidik
(TPP) bagi guru TIK/KKPI yang sudah sertifikasi, yang selama ini sudah
dinikmati para guru.
Nah, apapun kebijakan yang diambil oleh
pemerintah sudah selayaknya pemerintah harus melindungi kepentingan eks
guru TIK/KKPI, tidak merugikan mereka, dan memberlakukan eks guru
TIK/KKPI secara layak. Semoga!!
Sumber : http://widiyanto.com/kemanakah-guru-eks-tikkkpi-berlabuh/
Penulisan Sesuai EYD dan Tanda Baca :
- gawe besar yang dimaksud adalah pekerjaan besar
-Serta
pengurangan jumlah jam beberapa mapel antara lain Bahasa Inggris untuk
SMA/SMK dari 4 jam per minggu menjadi 2 jam saja. penggunaan kata "serta" hanya digunakan sebagai kata penghubung suatu kalimat.
-Kelebihannya
wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga
tidak perlu bersekolah lagi. penggunaan tanda baca koma setelah kata sertifikasi ulang tidak diperlukan karena sudah ada kata penghubung "dan".
Mohon maaf jika ada kekurangan
CMIIW
CMIIW
Minggu, 06 Oktober 2013
Ragam Bahasa
Pengertian
Ragam Bahasa merupakan variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Suatu ragam bahasa, terutama ragam bahasa jurnalistik dan hukum, tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan bentuk kosakata ragam bahasa baku agar dapat menjadi anutan bagi masyarakat pengguna bahasa Indonesia. Dalam pada itu perlu yang perlu diperhatikan ialah kaidah tentang norma yang berlaku yang berkaitan dengan latar belakang pembicaraan (situasi pembicaraan), pelaku bicara, dan topik pembicaraan.
Ragam bahasa berdasarkan media atau sarana
1. Ragam bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
2. Ragam bahasa tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Pentingnya berbahasa indonesia dalam dunia Sistem Informasi
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam masyarakat kita ini terutama di Ibu Kota Jakarta memang sudah lazim digunakan, namun banyak yang tidak menggunakan aturan berbahasa Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sementara aturan dalam Bahasa Indonesia sendiri bervariasi dalam penggunaannya. Pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik benar dalam masyarakat kita diperlukan sebagai penyetaraan dalam bersosialisasi dengan sesama rakyat Indonesia.
Ragam Bahasa merupakan variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Suatu ragam bahasa, terutama ragam bahasa jurnalistik dan hukum, tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan bentuk kosakata ragam bahasa baku agar dapat menjadi anutan bagi masyarakat pengguna bahasa Indonesia. Dalam pada itu perlu yang perlu diperhatikan ialah kaidah tentang norma yang berlaku yang berkaitan dengan latar belakang pembicaraan (situasi pembicaraan), pelaku bicara, dan topik pembicaraan.
Ragam bahasa berdasarkan media atau sarana
1. Ragam bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
2. Ragam bahasa tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Pentingnya berbahasa indonesia dalam dunia Sistem Informasi
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam masyarakat kita ini terutama di Ibu Kota Jakarta memang sudah lazim digunakan, namun banyak yang tidak menggunakan aturan berbahasa Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sementara aturan dalam Bahasa Indonesia sendiri bervariasi dalam penggunaannya. Pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik benar dalam masyarakat kita diperlukan sebagai penyetaraan dalam bersosialisasi dengan sesama rakyat Indonesia.
Menurut Dendy Sugono (1999 : 9),
bahwa sehubungan dengan pemakaian bahasa Indonesia, timbul dua masalah
pokok, yaitu masalah penggunaan bahasa baku dan tak baku. Dalam situasi
remi, seperti di sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan resmi
digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di
rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku.
Ditinjau dari media atau sarana yang digunakan untuk menghasilkan
bahasa, yaitu ragam bahasa lisan, dan ragam bahasa tulis. Bahasa yang
dihasilkan melalui alat ucap dengan fonem sebagai unsur dasar dinamakan
ragam bahasa lisan, sedangkan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan
tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya, dinamakan ragam bahasa
tulis.
Dalam lingkungan yang lebih kecil
lagi, yaitu di dalam dunia perkuliahan, khususnya pada bidang Sistem
Informasi, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sangatlah
diperlukan. Dalam Sistem Informasi itu sendiri terdapat beberapa aspek
yang membutuhkan tata bahasa yang benar. Seperti halnya pada pemrograman
dibutuhkan struktur bahasa yang benar sehingga dapat mempermudah dalam
penerapannya. Kesalahan bahasa dalam penyampaian informasi dapat
berdampak buruk bagi semua penerimanya, maka dari itu penggunaan tata
bahasa itu sendiri haruslah sangat diperhatikan. Dalam bidang sistem
informasi itu sendiri terdapat banyak pembahasan mengenai
informasi-informasi dan tekhnik pengolahannya. Tentunya akan sangat
dibutuhkan olah bahasa yang baik pula untuk penyampaian sistem itu
sendiri. Kesimpulan dari artikel ini adalah betapa pentingnya penggunaan
bahasa yang kita gunakan dalam bidang apapun, karena jika terdapat
kesalahan dalam penggunaannya akan menimbulkan kesalah pahaman terhadap
hal yang dimaksudkan terlebih dalam bidang sistem informasi. Yang
memiliki cukup luas cakupan pembahasan mengenai penyampaian informasi
itu sendiri sehingga harus sangat diperhatikan dalam penyampaiannya.
Sumber : http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/11/pengertian-ragam-bahasa.html
Langganan:
Postingan (Atom)